PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — WAKIL MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan nasional; b. melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nasional; c. melaksanakan koordinasi dan pemantauan pengelolaan barang milik negara; d. atas persetujuan Menteri melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
