PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 584
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Penelitian Pendidikan Menengah dan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, program, pelaksanaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
