PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 580
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan; d. pengelolaan jaringan dan pangkalan penelitian di bidang pendidikan; e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian Kebijakan.
