Pasal 561
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; b. pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengembangan; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan; d. pengelolaan keuangan Badan Penelitian dan Pengembangan; e. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; g. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; h. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan; i. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan.
