PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 551
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Inspektorat Insvestigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan; b. penyusunan rencana program, dan anggaran Inspektorat Investigasi; c. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) dan audit investigasi serta pengusutan terhadap dugaan penyelewengan dan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kementerian pendidikan nasional; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri; e. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan di daerah; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.
