PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 539
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan; b. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindaklanjut hasil pengawasan; dan c. penyusunan laporan tindaklanjut hasil pengawasan.
