PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 520
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
(1) Seksi Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, dan evaluasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian serta pemberian penghargaan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, publikasi, promosi, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta akreditasi berkala ilmiah.
