Pasal 518
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian; d. publikasi dan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan akreditasi berkala ilmiah; f. penyusunan bahan pemberian penghargaan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. evaluasi pelaksanaan perolehan hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
