PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 516
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
(1) Seksi Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan program, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat. (2) Seksi Kreativitas dan Inovasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan program, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan kreativitas mahasiswa.
