PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 514
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengembangan program kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. evaluasi pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.
