PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 511
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Subdirektorat Penelitian terdiri atas: a. Seksi Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu; dan b. Seksi Penelitian Strategis.
