PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 504
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Penelitian; c. Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat; d. Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
