PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 500
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
(1) Seksi Pendidikan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di luar negeri. (2) Seksi Pendidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam negeri.
