Pasal 494
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; c. penyusunan bahan kepangkatan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; d. penyusunan bahan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; e. penyusunan bahan pembinaan profesi pendidik perguruan tinggi; f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; dan g. evaluasi pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
