PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 478
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; c. penyusunan bahan pelaksanaan pemberdayaan kemahasiswaan; d. penyusunan bahan pemberian penghargaan kepada mahasiswa; e. penyusunan bahan pembinaan organisasi kemahasiswaan; f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemberdayaan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan; dan g. evaluasi pembelajaran kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan.
