Pasal 474
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran; c. penyusunan bahan dan pelaksanaan pengembangan sistem dan sarana dan prasarana pembelajaran; d. fasilitasi penjaminan mutu pendidikan tinggi; e. pemberian bimbingan teknis pengembangan sistem, sarana dan prasarana pembelajaran, dan penjaminan mutu; dan f. evaluasi pengembangan sistem, sarana dan prasarana pembelajaran, dan penjaminan mutu,
