PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 472
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
(1) Seksi Analisis Kebutuhan Dunia Kerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pemetaan dan analisis kebutuhan dunia kerja.
(2) Seksi Pengembangan Kompetensi Lulusan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi pengembangan kompetensi lulusan.
