PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 466
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan perguruan tinggi;
b. pengelolaan data bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan perguruan tinggi; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Direktorat; dan e. penyusunan laporan Direktorat.
