PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 463
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan; d. pelaksanaan pemberian penghargaan kepada mahasiswa; e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
