PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 451
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Subdirektorat Pengembangan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Perguruan Tinggi; dan b. Seksi Pengembangan Program Studi.
