PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 446
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; b. pengelolaan data bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan e. penyusunan laporan Direktorat.
