PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 430
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Bagian Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data pendidikan tinggi, analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kinerja organisasi, dan layanan informasi di lingkungan pendidikan tinggi.
