PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 422
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama; c. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan; d. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan e. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
