PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral; b. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan.
