Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; dan g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
