PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 400
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas; c. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; d. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
