Pasal 382
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
