PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 380
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pembelajaran; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
