PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 370
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan.
