PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 366
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan.
