PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 358
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang Sekolah Menengah Kejuruan.
