PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I; b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II; dan c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
