PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 331
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan menengah; b. penyusunan bahan pertimbangan dan bantuan hukum di bidang pendidikan menengah; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan menengah; dan f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan menengah.
