PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 326
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
