PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 318
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas; c. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah; dan e. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah.
