PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 316
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan menengah.
