Pasal 308
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
(1) Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama. (2) Seksi Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
