Pasal 290
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
