PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; b. Subbagian Perawatan dan Pemeliharaan; dan c. Subbagian Urusan Dalam.
