PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 276
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pembelajaran; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
