PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar.
