PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 246
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar serta kesetaraan Sekolah Dasar; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar.
