PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 244
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
(1) Seksi Pelaksanaan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar. (2) Seksi Penilaian dan Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan penilaian dan akreditasi Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar.
