Pasal 242
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar.
