PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 234
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar.
