PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 232
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Barang Milik Negara.
