PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 227
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan dasar; b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan dasar; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar; dan f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar.
