PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 224
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pembiayaan; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
