Pasal 216
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar; c. pengelolaan data dan informasi pendidikan dasar; d. koordinasi pelaksanaan tugas, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar; e. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; i. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
