Pasal 210
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf f, Pasal 152 huruf f, Pasal 172 huruf f, dan Pasal 192 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya. (3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
